Pengadaan barang / jasa pemerintah melalui e-Katalog memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Berikut
adalah dasar hukum utama yang
mengatur pengadaan melalui e-Katalog:
1. Undang-Undang (UU)
·
UU No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (mengatur pengelolaan keuangan
negara/daerah termasuk pengadaan).
·
UU No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (penyederhanaan
perizinan dan pengadaan pemerintah).
Baca Juga : https://tokoslawiraya.blogspot.com/2025/06/tempat-sampah-praktis-dengan-harga.html
2. Peraturan Pemerintah (PP)
·
PP No. 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
·
Pasal
21 ayat (2): Pengadaan melalui e-Katalog merupakan bagian dari pengadaan
langsung.
·
Pasal
22: Penyedia yang masuk e-Katalog harus memenuhi persyaratan tertentu.
3. Peraturan LKPP (Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
·
Peraturan LKPP No. 10
Tahun 2021 tentang Pedoman e-Katalog
Mengatur
mekanisme pengadaan, syarat penyedia, dan tata cara transaksi.
Menetapkan bahwa harga di
e-Katalog bersifat mengikat (tidak boleh lebih tinggi dari yang
tercantum).
·
Peraturan LKPP No. 13
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2020 tentang
Penyedia Barang/Jasa
Mengatur
registrasi penyedia di e-Katalog.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
·
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Memperkuat penggunaan sistem
elektronik (e-Katalog, e-Purchasing, e-Auction).
Baca Juga : https://tokoslawiraya.blogspot.com/2025/06/peran-serta-masyarakat-dalam.html?m=1
5. Surat Edaran dan Panduan LKPP
·
Surat Edaran LKPP tentang Pelaksanaan e-Katalog (misalnya SE No.
8 Tahun 2022).
Panduan Teknis e-Katalog yang
diterbitkan LKPP untuk pelaksanaan di lapangan.
Poin Penting dalam Dasar Hukum
e-Katalog
·
Pengadaan e-Katalog termasuk
dalam metode Pengadaan Langsung (tanpa
lelang).
·
Harga di e-Katalog sudah final (tidak boleh ada negosiasi
tambahan).
·
Penyedia harus terdaftar di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
· Pembayaran mengikuti ketentuan Perbendaharaan Negara (PP No. 1 Tahun 2022).( *** )
0 Komentar