Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui E - Katalog


Toko Slawi Raya ( Opini ) 

Pengadaan barang / jasa pemerintah melalui e-Katalog memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur pengadaan melalui e-Katalog:

1. Undang-Undang (UU)

·         UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (mengatur pengelolaan keuangan negara/daerah termasuk pengadaan).

·         UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (penyederhanaan perizinan dan pengadaan pemerintah).

Baca Juga : https://tokoslawiraya.blogspot.com/2025/06/tempat-sampah-praktis-dengan-harga.html

2. Peraturan Pemerintah (PP)

·         PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

·         Pasal 21 ayat (2): Pengadaan melalui e-Katalog merupakan bagian dari pengadaan langsung.

·         Pasal 22: Penyedia yang masuk e-Katalog harus memenuhi persyaratan tertentu.

3. Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

·         Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman e-Katalog

Mengatur mekanisme pengadaan, syarat penyedia, dan tata cara transaksi.

Menetapkan bahwa harga di e-Katalog bersifat mengikat (tidak boleh lebih tinggi dari yang tercantum).

·         Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2020 tentang Penyedia Barang/Jasa

Mengatur registrasi penyedia di e-Katalog.

4. Peraturan Presiden (Perpres)

·         Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memperkuat penggunaan sistem elektronik (e-Katalog, e-Purchasing, e-Auction).

Baca Juga : https://tokoslawiraya.blogspot.com/2025/06/peran-serta-masyarakat-dalam.html?m=1

5. Surat Edaran dan Panduan LKPP

·         Surat Edaran LKPP tentang Pelaksanaan e-Katalog (misalnya SE No. 8 Tahun 2022).

Panduan Teknis e-Katalog yang diterbitkan LKPP untuk pelaksanaan di lapangan.

Poin Penting dalam Dasar Hukum e-Katalog

·         Pengadaan e-Katalog termasuk dalam metode Pengadaan Langsung (tanpa lelang).

·         Harga di e-Katalog sudah final (tidak boleh ada negosiasi tambahan).

·          Penyedia harus terdaftar di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

·         Pembayaran mengikuti ketentuan Perbendaharaan Negara (PP No. 1 Tahun 2022).( *** ) 


Posting Komentar

0 Komentar