Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal yang mengatur peran serta masyarakat adalah Pasal 41, dengan penjelasan sebagai berikut:
Baca Juga : https://tokoslawiraya.blogspot.com/2025/06/pepes-tahu-pak-ali-cemilan-nikmat-yang.html
1. Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan laporan atau pengaduan kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
3. Perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) dan saksi yang membantu proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Selain itu, ketentuan terkait juga diatur dalam: UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), khususnya Pasal 10 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas KPK.
UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan jaminan keamanan bagi pelapor tindak korupsi.
Baca Juga : https://tokoslawiraya.blogspot.com/2025/05/konsolidasi-paket-pekerjaan-sudah-tak.html
Bentuk Peran Serta Masyarakat
- Melaporkan dugaan korupsi ke KPK atau kepolisian.
- Mengawasi penggunaan anggaran publik (social audit).
- Mendukung gerakan anti-korupsi melalui organisasi masyarakat.
Jadi, dasar hukum utama peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah Pasal 41 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, diperkuat oleh UU KPK dan UU Perlindungan Saksi. ( *** )
0 Komentar